Sementara itu, Kepala Bapenda, Handi Priyanto menegaskan, kenaikan NJOP tersebut sudah menyesuaikan harga pasar. Dispenda menggunakan tiga komponen dari Nilai Perolehan Tanah Badan Pertanahan Nasional (NPT-BPN), Database Bapenda, dan Konfirmasi Wilayah.
“Itu harga pasar, tapi tidak plek ke harga pasar. Kita gunakan tiga komponen, yakni NPT-BPN, Database Bapenda, dan Konfirmasi Wilayah. Tiga angka itu yang diramu oleh tim konsultan untuk menentukan nilai,” ujar Handi.
Hearing ini merupakan tindak lanjut setelah adanya permintaan dari organisasi profesi. Ada IPPAT, notaris, APERSI, terutama APERSI dan REI yang merasakan dampak kenaikan NJOP ini.
Kalangan usaha yang sangat keberatan, APERSI dan REI, karena akan mempengaruhi nilai pembelian mereka. Dan secara tidak langsung berdampak terhadap perekonomian yang sedang berjalan. (ws7/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Sebut Koperasi Merah Putih Dukung Ekonomi Kerakyatan Entaskan Kemiskinan
- 80.000 Koperasi Merah Putih se-Indonesia Diluncurkan, Pemkot Malang Bangkitkan Potensi Ekonomi Berbasis Kelurahan
- Ditemukan Beras Oplosan di Kota Malang, Masyarakat Diimbau Berhati-hati
- Emak-emak Sukun Peduli Lingkungan Ubah Sampah Jadi Ecoenzim dan Sabun Bernilai Ekonomis
- Mengenal dan Bermain Bersama Lebah di Wisata Edukasi Petik Madu Lawang