Sementara itu, Kepala Bapenda, Handi Priyanto menegaskan, kenaikan NJOP tersebut sudah menyesuaikan harga pasar. Dispenda menggunakan tiga komponen dari Nilai Perolehan Tanah Badan Pertanahan Nasional (NPT-BPN), Database Bapenda, dan Konfirmasi Wilayah.
“Itu harga pasar, tapi tidak plek ke harga pasar. Kita gunakan tiga komponen, yakni NPT-BPN, Database Bapenda, dan Konfirmasi Wilayah. Tiga angka itu yang diramu oleh tim konsultan untuk menentukan nilai,” ujar Handi.
Hearing ini merupakan tindak lanjut setelah adanya permintaan dari organisasi profesi. Ada IPPAT, notaris, APERSI, terutama APERSI dan REI yang merasakan dampak kenaikan NJOP ini.
Kalangan usaha yang sangat keberatan, APERSI dan REI, karena akan mempengaruhi nilai pembelian mereka. Dan secara tidak langsung berdampak terhadap perekonomian yang sedang berjalan. (ws7/rhd)
Baca juga:
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha
- Stok Gudang Penuh, Aconk Junaidi Imbau Petani Kurangi Penanaman Tembakau
- BPS Kota Malang Sebut Masa Panen Bahan Pokok Penyebab Deflasi -0,21 Persen
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Tingkat Hunian Hotel Kota Malang Capai 47 Persen, Diyakini Melonjak Lewat Program 1.000 Event