“Untuk itu kami menjerat Pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 terhadap tersangka A. Tersangka M, S dan U ikut menyebarkan baik lisan maupun lewat youtube terhadap masyarakat apa yang disampaikan tersangka A juga, sehingga masyarakat lebih yakin terhadap kepemilikan HGU 295 yang dikuasi atau dikelola oleh PT Bumi Sari di Desa Pakel,” tutup dia.
Kepada mereka berempat akan dikenakan Pasal 14 dan 15 UU Tahun 1946 dimana ancaman hukumannya 10 tahun. Sedangkan perkembangan dalam proses penyidikan telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 13 orang dan meminta keterangan 3 ahli yaitu dua ahli pidana dan satu ahli bahasa. (iki/ono)