Sebar Kabar Hoax, Kades, Dua Kasun dan Satu Aktivis di Banyuwangi Diringkus Polda Jatim

kepala desa dua kasun dan satu aktivis diringkus polda jatim
Kades,dua Kasun dan satu aktivis LSM di Banyuwangi diringkus Polda Jatim. (foto; iki)

Sementara itu peristiwa terakhir yakni bentrokan antara warga Desa Pakel dengan aparat kepolisian, yang terjadi pada tahun 2021. Hal ini menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal.

“Ini harus kita antisipasi, jadi dengan adanya penangkapan ini bisa menimbulkan solusi yang baik bagi perkebunan dan masyarakat sendiri. Sementara yang menjadi konflik ini ada 4 HGU, nomor 295, 296, 297 dan 298. Sedangkan motif tersangka menguasai tanah di HGU nomor 295 ada sekitar 400 hektare,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufiqurrohman, menyampaikan, kasus tersebut sudah digelarkan 11 Januari 2023. Selanjutnya dinaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap empat orang, pertama Abdillah (58), seorang anggota LSM. Kedua, Mulyadi (55), sebagai Kepala Desa (Kades) Pakel. Ketiga, Untung (53), sebagai Kepala Dusun (Kasun) Taman Glugoh. Keempat, Suwarno (54), Kasun Durenan.

“Empat tersangka ini kami tetapkan mulai 11 Januari 2023 dan tepatnya kemarin setelah kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka A, kemudian kami lakukan penahanan. Kemudian untuk tiga tersangka lain, yaitu M, S dan U, kami lakukan panggilan dua kali namun beliau ini tidak hadir, sehingga kami lakukan penangkapan bekerjasama dengan penyidik Polresta Banyuwangi,” sebut dia.

“Sehingga pada hari Sabtu kemarin kami tetapkan mereka untuk dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim,” lanjut dia.

Sedangkan dari keempat tersangka, mempunyai peran masing masing, tersangka A, itu mendapatkan surat kuasa dari tersangka S untuk menguruskan HGU 295 yang menurut tersangka S, bahwa HGU 295 itu adalah milik ahli waris tersangka S.

“Minta tolong kepada tersangka A namun tersangka A belum memiliki legalitas yang kuat terhadap HGU tersebut langsung menyebarkan ke masyarakat banyak, sehingga yang menyatakan bahwa HGU nomor 295 betul betul milik ahli waris tersangka A,” urainya.

Sehingga warga masyarakat di Desa Pakel percaya dan yakin bahwa atas ucapan yang disampaikan tadi, yang mana belum tentu benar sehingga masyarakat terpengaruh.

Pos terkait