Polisi mengamankan empat orang penyebar berita hoax atau kabar bohong terkait kepemilikan lahan HGU (hak guna usaha) di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Mereka, Kades Pakel Mulyadi dan dua kepala dusun (Kasun) serta Abdillah, seorang aktivis LSM di desa tersebut.