Malang, SERU.co.id – Total daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Malang untuk pemilihan umum (Pemilu) legislatif 2024 mendatang tidak mengalami perubahan, yakni tujuh dapil dengan porsi kursi sebanyak 50 kursi. Dengan demikian tidak ada perubahan dapil seperti gelaran Pemilu 2019.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, penetapan dan pengumuman dapil tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Selain itu, dirinya juga menjelaskan secara terperinci hal tersebut dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan, Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota untuk Pemilu tahun 2024.
“Tetap seperti dapil saat Pemilu tahun 2019,” seru Marhaendra Pramudya Mahardika, melalui sambungan telepone, Selasa (7/2/2023) sore.
Lelaki yang kerap disapa Dika itu menuturkan, untuk Dapil di Kabupaten Malang untuk Pemilu tahun 2024 itu yakni dapil Malang 1 diisi oleh 4 Kecamatan. Diantaranya adalah Kepanjen, Pagelaran, Bululawang dan Gondanglegi.
Sedangkan untuk dapil Malang 2 ada 4 kecamatan meliputi Dampit, Ampelgading, Turen dan Tirtoyudo. Malang 3 yakni Donomulyo, Pagak, Bantur, Sumbermanjing Wetan dan Gedangan.
Dapil Malang 4 adalah Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan dan Wonosari. Untuk dapil Malang 5 adalah Wagir, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang dan Kasembon.