Malang, SERU.co.id – HR (27), warga Jalan Raden Patah, RT4 RW1, Dusun Padu, Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ditangkap setelah melakukan pencurian kotak amal di Kawasan Gondanglegi, Rabu (1/2/2023) lalu. Untuk pengakuan sementara, tersangka sudah melakukan pencurian kotak amal hingga sebanyak tujuh kali.
Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono mengatakan, saat awal diinterogasi oleh Polsek Gondanglegi, HR mengaku hanya melakukan pencurian sebanyak dua kali. Namun, pengembangan sementara ternyata aksinya itu sudah sering ia lakukan.
“Ini laporan kemarin mbak, mengaku dua kali dan hari ini (4/2/2023) berkembang menjadi tujuh,” seru Pujiyono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepone.
Kepada SERU.co.id, Pujiyono mengaku penangkapan bermula saat salah satu warga yang mencuriga seseorang mirip dengan terduga tersangka yang berhasil terekam CCTV, disaat mencuri kotak amal. Hingga dilakukan penangkapan pada, Jumat (3/2/2022) kemarin.
“Kemudian masyarakat ada yang mengetahui kok mirip, lalu diinformasikan ke polsek. Kemudian sama polsek diamankan,” terangnya.
Masyarakat awalnya menyadari kotak amal tersebut hilang lantaran, posisi yang berbeda dengan biasanya. Setelah diamati dengan sesama, engsel kotak amal sudah dalam keadaan rusak.
“Rusak bagian engselnya dan dilihat ternyata uang amal jariyah sebesar Rp1 juta sudah tidak ada,” terangnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara. (wul/ono)
Baca juga:
- PBL Expo 2025, Polinema Promosikan Beragam Program Tranformatif kepada Pelajar dan Industri
- Universitas Brawijaya Umumkan SNPMB 2026, Ini Jadwal dan Mekanismenya!
- Bukti Komitmen Pemkot Batu, Nilai Kearsipan Internal 2025 Naik 5,51 Persen
- Workshop Pelatihan Perkoperasian Dorong Percepatan Koperasi Desa Merah Putih di Kota Batu
- Rumah Dinas Wali Kota Malang dan Wawali Bakal Direnovasi 2026








