Malang, SERU.co.id – HR (27), warga Jalan Raden Patah, RT4 RW1, Dusun Padu, Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ditangkap setelah melakukan pencurian kotak amal di Kawasan Gondanglegi, Rabu (1/2/2023) lalu. Untuk pengakuan sementara, tersangka sudah melakukan pencurian kotak amal hingga sebanyak tujuh kali.
Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono mengatakan, saat awal diinterogasi oleh Polsek Gondanglegi, HR mengaku hanya melakukan pencurian sebanyak dua kali. Namun, pengembangan sementara ternyata aksinya itu sudah sering ia lakukan.
“Ini laporan kemarin mbak, mengaku dua kali dan hari ini (4/2/2023) berkembang menjadi tujuh,” seru Pujiyono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepone.
Kepada SERU.co.id, Pujiyono mengaku penangkapan bermula saat salah satu warga yang mencuriga seseorang mirip dengan terduga tersangka yang berhasil terekam CCTV, disaat mencuri kotak amal. Hingga dilakukan penangkapan pada, Jumat (3/2/2022) kemarin.
“Kemudian masyarakat ada yang mengetahui kok mirip, lalu diinformasikan ke polsek. Kemudian sama polsek diamankan,” terangnya.
Masyarakat awalnya menyadari kotak amal tersebut hilang lantaran, posisi yang berbeda dengan biasanya. Setelah diamati dengan sesama, engsel kotak amal sudah dalam keadaan rusak.
“Rusak bagian engselnya dan dilihat ternyata uang amal jariyah sebesar Rp1 juta sudah tidak ada,” terangnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara. (wul/ono)
Baca juga:
- Polemik Timnas Israel, Presiden Jokowi: Jangan Campurkan Olahraga dan Politik!
- Jajaran Persit KCK XL Kodim 0833 Berbagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan
- Pelayanan Operator SIKS-NG Desa Sana Laok Dikeluhkan Warga
- Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Soal Israel di Piala Dunia U20 2023
- Siapkan UMKM Hadapi Tantangan Digitalisasi, Niagahoster Inisiasi Digital Marketing Funnel