Diketahui sebelumnya, K merupakan guru ngaji di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap tiga muridnya. Yakni NK (9), SP (10) dan AC (12), dimana modus yang dirinya gunakan adalah mengelabuhi gadis-gadis belia itu dengan alasan mendoakannya.
Selain dengan adegan mendoakan, K juga meraba badan korban hingga meremas di payudara korban. Aksi keji tersebut dilakukan di kediamannya, sejak Desember 2021 hingga Januari 2023.
Namun apesnya, salah satu korban melaporkan ke orang tuanya. Merasa tidak terima, salah satu orang tua korban melapor ke pihak kepolisian pada, Senin (23/1/2023) lalu.
Jika terbukti bersalah, terlapor bakal disangkakan pasal 82 Jo Pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014. Atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. (wul/ono)