Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu itu menyebutkan, jadwal pengangkutan sampah ditentukan hari sesuai dengan jenis sampah. Sampah organik diangkut setiap Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Sedangkan sampah anorganik setiap Rabu dan Sabtu serta untuk sampah lainnya pada hari Minggu.
“Waktu pengangkutan sampah diatur mulai pukul 24.00 sampai jam 06.00 pagi,” imbuhnya.
Dalam hal ini, unsur RT, RW, Desa/Kelurahan dan Dinas Lingkungan Hidup adalah sebagai pengawas. Pengawasan juga harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“Jika dengan semua pihak terlibat aktif, permasalahan pengelolaan sampah kawasan perkotaan segera teratasi dengan tuntas,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas
- Sinergi Pemkot Malang dan Kepolisian Tindak Puluhan Kendaraan ODOL hingga Nihil Surat