Batu, SERU.co.id – Pemerintah Kota Batu telah mengeluarkan Perwali Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Peraturan ini membahas detail seputar pengelolaan sampah dan siapa saja penanggungjawabnya.
Penjabat Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyebutkan, perubahan peraturan ini lebih ditekankan pada 3 aspek. Yakni adanya pemilahan sampah, pengumpulan sampah dan pengakutan sampah. Selain itu juga diatur waktu pengangkutan dan masing-masing tanggung jawab mulai dari rumah tangga, RT, RW, Pemerintahan Desa/Kelurahan hingga Pemerintahan Kota.
“Pemilahan sampah antara lain, memilah sampah dari rumah oleh setiap rumah tangga, memilah sampah sejenis sampah rumah tangga bagi kawasan, dilakukan oleh lembaga pengelola. Dan memilah sampah organik ke dalam wadah hitam dan sampah anorganik ke dalam wadah putih, serta sampah berbahaya dalam wadah tersendiri,” paparnya.
Aries Paewai, sapaan akrabnya menyebutkan, untuk mekanisme pengumpulan sampah, dari setiap rumah tangga dalam keadaan terpilah. Bagi warga perumahan, pengumpulan sampah harus dikoordinasikan dengan RT, RW dan Desa/Kelurahan. Waktu pengumpulan sampah rumah tangga diarahkan mulai 18.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
“Sistem pengumpulan dengan pola individu di setiap rumah tangga dan juga dilakukan pola komunal di TPS,” cetusnya.
Aries, sapaan akrabnya menuturkan, untuk pengangkutan sampah rumah tangga menjadi tanggung jawab pemerintah desa/kelurahan. Sampah di TPS ke TPA menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara pengangkutan sampah kawasan permukiman/komersial, kawasan industri dan kawasan khusus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Pengangkutan sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan lembaga pengelola sampah,” ujarnya.
Baca juga:
Pj Walikota Batu: Tingginya Kunjungan Wisatawan di Kota Batu Pengaruhi Banyaknya Sampah Harian