Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp34 Miliar

Selebriti Tamara Bleszynski. (ist) - Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp34 Miliar
Selebriti Tamara Bleszynski. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Selebriti Tamara Bleszynski digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh saudara kandungnya Ryszard Bleszynski. Gugatan ini masuk ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023 dengan tuntutan wanprestasi.

Ryszard menggugat saudaranya sebesar US$103.000 atau sekitar Rp34 miliar. Latar belakang gugatan ini adalah pengobatan ayah mereka yang disepakati untuk ditanggung bersama-sama. Tetapi, kesepakatan itu tidak berjalan.

“Terkait gugatan wanprestasi,” seru Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (26/1/2023).

Dalam petitum gugatannya, Ryszard mengajukan sejumlah hal, yaitu sebagai berikut.

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp4.022.335.099 dengan rincian:
    • Kerugian uang sebesar 50 persen dari US$103.051,83 yang mana tergugat belum membayar kepada penggugat sampai dengan gugatan a quo ini diajukan sebesar US$51.525,92.
    • Kerugian sebesar US$51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 tahun mengacu pada bunga bank.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar US$2.000.000 kepada penggugat.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116 Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar perkara a quo.

Adapun sidang perdana kasus ini akan digelar pada 8 Februari 2023 mendatang. Hingga berita ini ditulis, Tamara belum memberikan keterangan mengenai kasus ini. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *