Menurut Khairul, semua pengajuan para pemohon akan ditampung oleh pihaknya. Namun, tidak semua dapat dikabulkan. Setidaknya pihaknya perlu melihat dari beberapa pertimbangan dan bakal ada penetapan status mereka yang dibedakan menjadi anak yuridis dan anak nasab.
Ditambahkannya, masih banyak masyarakat yang masih membiarkan permasalahan itu. Mereka akan menemui masalah jika tidak segera dinikahkan hingga anak tersebut lahir.
“Kalau hamil kecelakaan lalu segera menikah resmi tidak jadi problem. Kalau tidak segera menikah resmi sampai anak lahir, ini yang jadi problem,” tuturnya.
Dia juga menambahkan, untuk persyaratan pengajuan asal-usul anak, orang tua harus melengkapi persyaratan mulai dari identitas KTP pemohon, akta kelahiran atau surat kenal lahir dan menghadirkan saksi-saksinya. (wul/ono)