Untuk menangani kasus penyalahgunaan narkotika ini, Jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni Maharani Indrianingtyas SH. Selanjutnya kedua tersangka ditahan oleh Kejari Batu di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari . Yakni terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 hingga 5 Februari 2023.
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan,” tutup Edi. (dik/mzm)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025