“Karena jauh, mereka mengambil kuasa hukum di Indonesia, kemudian mengajukan cerai,” kata Khairul.
Lelaki berkacamata itu menerangkan, tak semua pengajuan perceraian dikabulkan begitu saja namun harus dengan berbagai pertimbangan.
“Tidak serta merta yang mengajukan cerai itu dikabulkan. Tergantung bukti-bukti yang diajukan para pihak,”ucapnya.(wul/ono)