Malang, SERU.co.id – NS (50), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang terpaksa dilaporkan ke polisi oleh tetangganya, Afriati (50). Lelaki itu diketahui telah mencuri perkakas bengkel tetangganya yang nilainya hingga puluhan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, jarak antara gudang penyimpanan barang-barang milik korban sangat dekat dengan rumah pelaku. Hal itu membuatnya lebih mudah mengambil barang-barang berharga yang berada di bangunan itu untuk dipindahkan ke samping rumahnya, menggunakan alat angkut gerobak sorong.
“Satu buah gerobak sorong sebagai sarana yang digunakan pelaku juga diamankan sebagai barang bukti,” seru Taufik.
Taufik menjelaskan, menurut pengakuan NS, aksinya tersebut dilakukan secara bertahap. Dimana dirinya mulai melakukan aktivitas terlarang itu sejak Oktober 2022 lalu, hingga kerugian yang dialami korbanya mencapai puluhan juta rupiah.
“Kerugian sekitar Rp20,3 juta,” jelas Kasi Humas Polres Malang, kepada awak media.
Korban awalnya tidak menduga barang-barang yang dia simpan di gudang tersebut dicuri. Dia baru sadar saat akan menggunakan peralatan tersebut ternyata di gudang ada beberapa yang raib. Barang-barang yang hilang diantaranya, mesin profil kayu, dinamo, gergaji kayu, alat steam mobil, hingga bumper mobil.
Karena tak terima, korbanpun langsung berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.
“Petugas yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi dan melakukan tindakan penangkapan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, diamankan berupa barang bukti berupa dua mesin profil kayu dan alat steam mobil. Sedangkan barang-barang berharga lainya yang dirinya curi dari tetangganya sudah dijual oleh pelaku kepada orang lain.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, NS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(wul/ono)