Jumlah Permohonan Dispensasi Nikah Anak di Ponorogo Meningkat, Mayoritas Hamil Duluan

Remaja hamil. (ist) - Jumlah Permohonan Dispensasi Nikah Anak di Ponorogo Meningkat, Mayoritas Hamil Duluan
Remaja hamil. (ist)

Ponorogo, SERU.co.id – Angka perkawinan anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo mencatat, terdapat 198 permohonan pengajuan dispensasi kawin usia anak sepanjang 2022.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 106 permohonan disarankan untuk melanjutkan sekolah karena masih berstatus sebagai pelajar SMP atau berusia 15 tahun. Sedangkan, 8 permohonan ditolak karena tidak ada unsur yang mendesak.

Bacaan Lainnya

Berbagai alasan dispensasi nikah diajukan oleh pemohon. Alasan paling banyak adalah karena hamil di luar nikah.

Bahkan di minggu pertama 2023, terdapat 7 pelajar SMP yang hamil dan beberapa diantaranya sudah melahirkan. Permohonan mereka pun dikabulkan oleh PA Ponorogo karena memenuhi unsur terdesak.

“Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA,” seru Humas PA Ponorogo, Ruhana Faried beberapa waktu lalu.

Merespon hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang peristiwa ini sebagai kondisi yang memalukan. Wakil Ketum MUI Anwar Abbas mengatakan, kasus ini merupakan hal yang mengejutkan dan memalukan.

“Berita tentang adanya ratusan anak di Ponorogo Jawa Timur hamil di luar nikah jelas sangat mengejutkan dan memalukan kita sebagai bangsa,” kata Anwar, Jumat (13/1/2023).

Pos terkait