Malang, SERU.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang di Tahun 2022 lalu, setidaknya ada 108 pecandu Narkoba yang melakukan rehabilitasi di bawah naungannya. Namun, di awal tahun ini pihak BNN belum menerima pendaftar yang ingin melakukan rehabilitasi. Dengan itu pihak BNN mempersilahkan yang ingin melakukan rehabilitasi untuk melakukan pendaftaran, dengan melakukan ketentuan yang sudah diterapkan.
Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Candra Hermawan menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum menjalani harus ada beberapa prosedur yang dijalani.
“Setelah datang ke kantor BNN Kabupaten Malang dan konfirmasi terkait tujuannya, petugas security akan mengarahkan yang bersangkutan ke ruang Subkor rehabilitasi,” seru Cahandra.
Kemudian calon peserta rehabilitasi bakal menjalani serangkaian asesmen, guna bertujuan untuk mengetahui latar belakang dari calon peserta rehabilitasi.
“Petugas akan memberikan penjelasan dan melakukan asesmen untuk mengetahui sejauh mana tingkat kecanduan dalam menggunakan obat-obatan terlarang,” jelasnya.
Setelah lolos, calon peserta kemudian diarahkan oleh petugas untuk melakukan tes urin.
“Nantinya mereka (calon peserta rehabilitasi) akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan tes urin oleh perawat,” ucap Chandra.