Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pembentukan tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) , adalah untuk mengembalikan gerakan komunisme.
Mahfud menyatakan, pembentukan tim ini adalah untuk meniadakan proses yudisial terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Tudingan itu tidak benar. Justru korban pada peristiwa itu kami santuni. Bukan hanya korban dari PKI, tetapi juga kejahatan lainnya yang muncul saat itu. Termasuk para ulama dan keturunannya,” seru Mahfud, dikutip Rabu (11/1/2023).
PPHAM ditugaskan untuk menangani empat kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Peristiwa-peristiwa tersebut adalah pembantaian massal dukun di Banyuwangi pada 1998-1999, Insiden Simpang KKA, Aceh tahun 1999, Jambu Keupok Aceh tahun 2003, peristiwa Rumah Geudong Aceh di rentang waktu 1989-1998.
Mahfud kembali menegaskan, PKI telah dibubarkan seperti diatur dalam TAP MPRS No XXV tahun 1966. Indonesia melarang penyebarluasan ajaran komunisme, marxisme, leninisme, kecuali untuk kepentingan akademik.
Ia menerangkan, tim PPHAM dibentuk untuk mencari penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dengan mekanisme non-yudisial secara arid, berdasarkan budaya lokal dan kesantunan. Meski begitu, proses yudisial tetaplah berjalan.
“Bukan untuk melanjutkan permusuhan, justru untuk menyatukan kembali, tugasnya adalah untuk memberi masukan ke pemerintah untuk melakukan langkah non-yudisial dengan memperhatikan korbannya, bukan bertanya siapa pelakunya, itu urusan pengadilan,” tegasnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah