Kapolda Jatim Perintahkan Tindak Tegas Anggota yang Melakukan Pidana

kombes pol dirmanto.
Kombes Pol Dirmanto.

Surabaya, SERU.co.id – Aiptu AR, oknum anggota Polri Polres Pamekasan, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Bidpropam Polda Jatim. Meski korban (istrinya) sudah mencabut laporan, namun proses hukum terkait kode etik masih terus berjalan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, terkait kasus Aiptu AR, bahwa Kapolda Jatim menyampaikan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran agar ditindak tegas. Ini merupakan komitmen dan bukti organisasi Polri untuk melakukan upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.

Bacaan Lainnya

“Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, kode etik tetap diproses seperti aturan yang berlaku,” jelas Kombes Pol Dirmanto.

Apitu AR sampai saat ini masih dalam pemeriksaan dan masih diamankan di Bidpropam Polda Jatim.

“Rencananya hari ini akan dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, apakah ada proses pidana, nanti kita tunggu saja pemeriksaan dari Bidpropam,” lanjut dia.

Seperti diketahui, Aiptu AR dilaporkan isterinya atas dugaan kasus asusila. Oknum anggota Polres Pamekasan itu awalnya dilaporkan “menjual” isterinya ke sesama teman polisi. Namun belakangan, dari hasil pemeriksaan tidak ada motif ekonomi. AR hanya mempersilakan lelaki lain menggauli isterinya. (iki/ono)

Pos terkait