Mohammad Agus Riduwan
Fakultas Hukum – Universitas Muhamadiyah Malang
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kekerasan dengan memberikan siksaan baik fisik maupun mental di luar batas terhadap oranglain dalam kehidupan rumah tangga. KDRT merupakan sebuah konflik yang ada dalam rumah tangga yang di dalamnya ada kekerasan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) bukan lagi isu yang bagi masyarakat Indonesia. KDRT umumnya dilakukan oleh pasangan yang sudah berkeluarga dan umunya dilakukan oleh suami terhadap istri. Banyak sekali kasus KDRT yang sudah terjadi serta sudah dilaporkan kepihak berwajib. Selain itu, kemungkinan masih banyak kasus KDRT tidak dilaporkan kepihak berwajib karena takut dan mungkin karena ada ancaman dari pelaku. Dibentuknya lembaga perlindungan perempuan merupakan langkah untuk memperjuangkan hak korban.
Sekian banyak kasus KDRT perempuan masih menjadi korban yang paling banyak. makin banyaknya permasalahan yang terjadi dalam masyarakat membuat kasus KDRT makin meningkat. Dari banyaknya kasus yang terjadi komnas perempuan mencatat setidaknya 338.496 kasus kekerasan yang berbasis gender terjadi pada tahun 2021. Dari banyaknya kasus kekerasan yang terjadi KDRT merupakan kasus yang selalu menjadi perhatian banyak pihak. KDRT tidak selalu kekerasan terhadap fisik pada korbannya tetapi juga psikis dan mental yang dirusak. Oleh karena itu, sebagai laki-laki kita harus melindungi dengan tidak berbuat kasar kepada perempuan bukan sebaliknya.
Terdapat beberapa faktor penyabab terjadinya KDRT. Hasil SPHPN Tahun 2016, ada 4 faktor penyebab terjadinya KDRT, diantanya yaitu: Pertama, faktor individu yaitu perempuan yang menikah secara agama, siri, adat, kontrak atau yang lainnya tanpa ada nikah resmi berpotensi mengalami kekerasan fisik dan seksual 1,42 kali lebih besar dibanding dengan orang yang menikah resmi yang diakui oleh negara. Kedua, faktor pasangan yaitu perempuan yang suaminya memiliki pasangan lain beresiko mengalami kekerasan fisik dan seksual 1,34 kali lebih besar serta perempuan yang suaminya menganggur beresiko 1,36 kali lebih besar mengalami kekerasan fisik dan seksual. Ketiga, faktor ekonomi yaitu perempuan yang memiliki rumah tangga dengan kesejahteraan yang kurang akan beresiko lebih tinggi mengalami kekerasan karena ekonomi merupakan hal yang penting. Keempat, faktor sosial budaya yaitu perempuan yang memiliki rasa selalu dibayangi kekhawatiran akan berisiko 1,68 kali lebih besar mengalami kekerasan oleh pasangan serta perempuan yang tinggal di daerah perkotaan memiliki risiko menngalami kekerasan 1,2 kali lebih besar. Saya rasa, masih banyak penyebab KDRT selain beberapa faktor tersebut antara lain kecemburuan istri terhadap suami yang berlebih, campur tangan orang ketiga serta suami yang berselingkuh.
Terdapat banyak contoh kasus KDRT salah satunya adalah kasus yang sempat menghebohkan masyarakat yaitu kasus KDRT Rizky Billar terhadap istrinya Lesti. Dalam kasus tersebut terdapat perlakuan yang tidak mengenakkan dari Rizky Billar terhadap lesti sehingga dia memutuskan untuk melaporkan suaminya tersebut. Tidak lama setelah laporan tersebut dibuat laporan kasus tersebut dicabut dan mereka memutuskan berdamai beberapa berita menyebutkan bahwa penyebab kasus KDRT tersebut adalah Rizky Billar ketahuan selingkuh. Pada kasus tersebut tidak menjadi pelajaran atau peringatan kepada pelaku kasus KDRT, karena tidak ada efek jera kepada pelaku KDRT yang lain.
Tentang KDRT sebenarnya Indonesia sudah mengatur hal tadi pada undang-undang yaitu pada Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 wacana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pengertian korban serta siapa saja yang diklaim korban juga sudah disebutkan di dalamnya. di pasal 1 nomor tiga disebutkan bahwa “Korban merupakan orang yang mengalami kekerasan serta/atau ancaman kekerasan pada lingkup tempat tinggal tangga.” pada pasal selanjutnya dijelaskan yang termasuk pada lingkup rumah tangga artinya suami, istri, anak, serta orang yang telah usang tinggal pada satu atap. Pada pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik pada ruang lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau hukuman paling banyak RP 15.000.000 (lima belas juta rupiah). menggunakan alasan apa pun KDRT tidak bisa dibenarkan, jika terdapat melakukan KDRT maka wajib dihukum dengan seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
KDRT dapat dicegah dengan berbagai cara salah satunya dengan komunikasi. Memperbaiki komunikasi di dalam keluarga baik antara suami istri maupun orang tua dengan anaknya diharapkan anggota keluarga dapat memahami dan mengatahui satu sama lain. Sehingga kasus KDRT dapat diminimalisir. Dalam ilmu komunikasi kemampuan berkomunikasi dalam keluarga dengan baik dinamakan komunikasi interpesonal atau komunikasi antarpribadi. Oleh karena itu, berkomunikasi dapat mencegah terjadinya KDRT, karena dapat mengantispasi terjadinya kesalahpahaman juga miskomunikasi antar anggota keluarga.
Baca juga:
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030
- PPPK Kabupaten Malang Kini Terima Gaji Melalui BPR Artha Kanjuruhan