Malang, SERU.co.id – Polemik rencana penerapan e-parkir di Pasar Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, terus berlanjut. Koordinator juru parkir Pasar Madyopuro sambat ke Kantor DPRD untuk mencari keadilan.
Salah satu koordinator juru parkir Pasar Madyopuro, Pandu, bersama sejumlah juru parkir lainnya menemui anggota dewan, Rabu (4/1/2023). Ia menyayangkan penempatan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) sejak 3 Januari 2023 menggantikan juru parkir sebelumnya.
“Kami kesini meminta anggota dewan bisa memediasi kita, melakukan audiensi. Bagaimana nasib jukir yang selama ini sudah lama, hingga 25 tahun lalu diberhentikan secara sepihak oleh Dishub,” seru Pandu.
Pandu menegaskan, dari sekian kali berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan terkait pemberhentian para jukir di Pasar Madyopuro, selalu berakhir buntu. Ia berharap, dengan mendatangi anggota dewan, bisa mendapatkan solusi terbaik.
“Kita tentu ingin e-parking tidak diberlakukan, karena hal ini akan menghilangkan mata pencaharian jukir termasuk anggota kita,” tambah Pandu.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, sempat menemui mereka untuk mewadahi aspirasi yang disampaikan. Menurutnya, penerapan e-parking tidak bisa dijalankan oleh Dishub saja, namun banyak pihak yang harus dilibatkan, salah satunya adalah para jukir Pasar Madyopuro.
Arief menyampaikan, adanya jeda waktu antara persiapan e-parking hingga penerapannya bisa menjadi momen Dishub untuk melanjutkan sosialisasi. Sekaligus, agar sementara para jukir ini bisa menggunakan kesempatan itu untuk mengatur parkir, hingga e-parking benar-benar telah diterapkan.