Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana kasus pemerkosaan santriwati, Herry Wirawan. Putusan ini sekaligus memperkuat vonis mati terhadap Herry.
“JPU & TDW = Tolak,” dikutip dari website resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Sebelumnya, Herry menjalani sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan vonis penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding dan meminta hukuman mati ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada pengadilan tingkat II ini, hakim mengabulkan permohonan jaksa dan memberikan vonis mati kepada Herry.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” seru hakim pada April 2022 lalu.
Pihak Herry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis mati tersebut. Namun, MA menolak kasasi Herry.
Sebagai informasi, Herry Wirawan merupakan pelaku yang memerkosa 13 santriwati di lembaga pendidikan yang dikelolanya. Ia sudah melakukan aksi bejatnya sejak 2016 hingga 2021.
Aksi itu dilakukan Herry di berbagai tempat mulai dari apartemen hingga di yayasan pesantren. Sejumlah korban diketahui tengah mengandung dan beberapa diantaranya sudah melahirkan anak Herry. (hma/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Klojen Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di TK Kartika dan SDN Bareng 1
- Wali Kota Batu Launching Koperasi Merah Putih dan CooSae di Peringatan Harkopnas ke-78
- Babinsa Blimbing Bantu Petani Proses Pengeringan Padi, Jaga Kualitas Gabah Kering
- Truk Box Ekspedisi Terguling di Pujon Akibat Hindari Kendaraan Oleng Didepannya
- BISTF Paragliding Accuracy League 2025 Ditutup, Malaysia Borong Juara