Surabaya, SERU.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melimpahkan berkas perkara dan dakwaan lima tersangka tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2023). Pelimpahan itu dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.
“Telah dilimpahkan hari ini berkas perkara dan dakwaan lima tersangka ke PN Surabaya,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman.
Lima tersangka itu yakni eks Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Fathur menyampaikan, pelimpahan berkas perkara dan dakwaan lima tersangka ke PN Surabaya itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022 pada 15 Desember 2022 lalu. Tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana.
Dalam sidang perkara tragedi Kanjuruhan, kata Fathur, Kejati Jatim telah menunjuk 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Jaksanya ini gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang,” kata dia. (iki/ono)