Musorkot Gagal, Kepengurusan KONI Kota Malang Dilimpahkan ke KONI Jatim

koni kota malang
KONI Kota Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Masa kepengurusan KONI Kota Malang habis pada 31 Desember 2022. Namun estafet kepengurusan periode berikutnya belum terbentuk, lantaran kegagalan KONI Kota Malang dalam menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot).

Sekretaris KONI Kota Malang, Anang Fatoni mengatakan, pihaknya sebenarnya telah memperpanjang masa bakti selama 6 bulan. Lantaran masa kepengurusan sebenarnya telah habis pada Juni 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

“Tapi karena ada Porprov di Juni kemarin saat itu, tidak mungkin kami melaksanakan Musorkot. Jadi kepengurusan KONI Kota Malang diperpanjang sampai 31 Desember 2022,” seru Sekretaris KONI Kota Malang, Anang Fatoni, Jum’at (30/12/2022).

Pasca Porprov, pihaknya merencanakan Musorkot pada Sabtu (17/12/2022) hingga akhirnya ditunda, karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Seperti, pemberitahuan Musorkot yang seharusnya dilakukan minimal 14 hari, diberitahukan 5 hari sebelum pelaksanaan, termasuk materi Musorkot.

Padahal materi Musorkot seharusnya diberikan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pelaksanaan. Belum lagi, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang belum lengkap.

Pasca gagal menggelar Musorkot, KONI Kota Malang merencanakan lanjutan Musorkot pada Kamis (29/12/2022), dengan lokasi pelaksanaan di Lanal Malang. Namun tidak bisa digelar karena ada kegiatan internal, sehingga lokasi pelaksanaan dipindah ke Korem 083/BDJ Malang. Lagi-lagi kembali batal, karena ada kegiatan mendadak di Korem.

“Pertama ditunda, tempat kedua (Lanal Malang) dipindahkan ke Korem, namun batal karena ada kegiatan mendadak di kesatuan. Ini teman-teman (panitia) juga belum rapat lagi. Dan tanggal 31 Desember 2022 sudah habis Kepengurusan KONI Kota Malang,” tegas Anang.

Pos terkait