Perayaan Tahun Baru, Masyarakat Kabupaten Malang Dilarang Konvoi dan Pesta Kembang Api

kapolres malang akbp putu kholis aryana
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. (foto:ws6)

Malang, SERU.co.id – Pihak Kepolisian menghimbau untuk masyarakat, khususnya warga Kabupaten Malang untuk tidak melakukan konvoi dalam perayaan malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022) besok. Hal tersebut bertujuan agar  tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan untuk warga lainnya.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, selain kegiatan konvoi, pihaknya juga melarang adanya penyalaan kembang api dan juga pesta minum-minuman keras.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau tidak hanya spesifik masalah (larangan) konvoi atau penggunaan petasan saja. Tapi harapan dari seluruh Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kabupaten Malang) perayaan tahun baru hendaknya dirayakan dengan kegiatan yang positif,” seru AKBP Putu.

Dia menyebut, larangan konvoi, pesta kembang api dan juga pesta miras sudah disosialisasikan oleh pihak Polres Malang. Salah satunya melalui media sosial (medsos) Polres Malang. Dirinya juga menyarankan untuk mengisi perayaan pergantian tahun itu dengan berbagai kegiatan positif.

“Lebih baik diisi dengan kegiatan positif, banyak berikhtiar, berdoa untuk melalui masa pergantian tahun. Semoga di tahun depan semuanya bisa lebih baik,” ujarnya.

Pelarangan tersebut juga sudah pernah disampaikan oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M Taslim Chairuddin. Pihaknya juga akan membentuk tim khusus, yang bakal diterjunkan untuk menertibkan jika ada kegiatan tersebut.

Dan jika ada mayarakat yang masih nekat untuk melanggar kegiatan-kegiatan negatif tersebut, tak segan-segan akan dilakukan tindakan tilang. Bahkan kendaraan yang bersangkutan juga bakal ditahan.(ws6/ono)

disclaimer

Pos terkait