Malang, SERU.co.id – SatReskrim Polres Malang menemukan fakta dari hasil pengembangan dari penyidikan kasus pembunuhan Linawati, warga Dusun Licin, Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Diketahui, sebelum membunuh, tersangka sudah melakukan pengancaman terhadap korban.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Putra menjelaskan, Sukarni yang merupakan tersangka termasuk kekasih gelap korban sempat mengancam korban untuk membunuhnya. Lantaran didorong dari rasa cemburu.
“Dari hasil penyelidikan kami, memang sebelumya sudah ada ancaman terhadap korban dari tersangka. Bahwa apabila korban kembali ke suami aslinya, maka tersangka akan melakukan tindak pidana pembunuhan,” seru Iptu Wahyu.
Untuk alasan kenapa korban kembali ke suami sahnya, Iptu Wahyu belum bisa memberikan keterangan perihal tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan pada tubuh korban tidak ditemukan adanya kekerasan yang dilakukan tersangka pada korban.
“Namun yang jelas, korban sudah kembali ke suami aslinya kurang lebih sekitar 2 minggu. Dimana, dalam 2 minggu terakhir itu tersangka meneror korban dengan cara mengirim gambar, suara bahkan video melalui Wahtsapp,” terangnya.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Polres Malang, masih terus melakukan pengejaran kepada tersangka. Meskipun masih belum bisa memastikan, Wahyu yakin posisi tersangka masih tetap berada di hutan tersebut.
Wahyu menambahkan, para personel melakukan penyisiran bukit yang berada di belakang rumah dan juga pantai dekat desa tersebut.
“Kemudian kita juga melakukan penyisiran ke tempat-tempat lain, sampai ke pesisir pantai. Karena memang di situ, ujung desa itu merupakan pantai,” jelasnya.