Dia mengaku setelah menerima laporan orang tua korban, kemudian pihaknya segera melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan saksi-saksi. Surat perintah penyidikan juga sudah ditetapkan sejak tanggal 17 November 2022 diikuti dengan penahanan terhadap tersangka. Ia menyebut kasus tersebut kini sudah melalui tahap satu yakni pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MA dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76D Sub pasal 82 Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. (ws6/ono)