Rugikan Negara, 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Dengan Pirolisis

pemusnahan rokok ilegal di tpa tlekung oleh djbc ii jatim disaksikan sejumlah pejabat
Pemusnahan rokok ilegal di TPA Tlekung oleh DJBC II J jatim disaksikan sejumlah pejabat. (foto:ist)

Sementara itu Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II, Oentarto Wibowo menyatakan senang atas sinergi tersebut. Dalam periode 2022, Bea Cukai se-Jatim telah melakukan berbagai penindakan dan sosialisasi. Selama periode itu, jumlah rokok yang diamankan mencapai 55 juta batang.

“Sebenarnya tidak besar, namun dampak kesehatannya kepada masyarakat dan kemudahan dibelinya rokok oleh anak kecil ini yang berbahaya. Nanti, produsen yang ilegal bisa kita ajak agar bisa memproduksi rokok legal,” pungkasnya. (dik/ono)

Bacaan Lainnya

disclaimer

Pos terkait