Batu, SERU.co.id – Sebanyak 2.510.520 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 2, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Cukai Malang. Pemusnahan jutaan produk tembakau tak bercukai itu dilakukan di TPA Tlekung, Selasa (20/22/2022).
Acara ini dihadiri oleh Forkopimda Kota Batu, Kepala Satpol PP Batu, Perwakilan Satpol PP Kota Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang Kepala OPD. Membuka sambutan, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, kegiatan ini sengaja dilaksanakan di TPA Tlekung karena tempat tersebut sudah memiliki alat pirolisis. Sehingga kegiatan pemusnahan rokok ilegal bisa dilakukan dengan aman. Ia berharap warga Kota Batu sudah memahami tentang rokok ilegal dan dampaknya bagi negara.
“Peredaran rokok ilegal banyak dampaknya. Karena ini barang yang harus dikendalikan peredarannya. Sehingga masyarakat harus dikompensasi, harus diberikan kepada masyarakat berupa cukai. Ini untuk melindungi masyarakat yang terdampak,” kata Dewanti.
Terkait cukai rokok, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengenakan pajak rokok sebesar 10 persen dari penerimaan cukai serta dari Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT). Pendapatan dari hasil cukai tersebut dimanfaatkan untuk masyarakat, antara lain untuk penanganan kesehatan dan pembangunan di berbagai daerah di Jawa Timur. Sehingga, dengan maraknya peredaran rokok ilegal mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
“Mari kita bisa taat tentang peraturan rokok ilegal sehingga bisa membantu memberi pemasukan melalui bea cukai yang bisa digunakan untuk pembangunan negara ini,” ujar Dewanti.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu itu juga menjelaskan, aksi pemusnahan rokok ilegal tersebut sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang. Mereka diminta untuk berhati-hati dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan besar atas penjualan produk rokok tanpa cukai. Selain itu, dari aspek hukum hal itu adalah sebuah pelanggaran, karena rokok tanpa cukai merupakan produk ilegal.