SYARAT PROGRAM JUT:
– Calon penerima bantuan hibah adalah kelompok tani/gapoktan yang sudah mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
– Pengusulan bantuan hibah kepada kelompok tani/gapoktan harus disertai dengan proposal.
-Kelompok tani/gapoktan belum pernah menerima bantuan hibah sebelumnya (berturut/turut).
KETENTUAN :
– Pembangunan/rehabilitasi Jalan Usaha Tani dilaksanakan pada areal lahan usaha tani baik yang belum ada jalan usaha tani maupun sudah ada jalan usaha taninya tetapi belum memadai.
– Jalan Usaha Tani lebar antara 2,5 meter, minimal dapat dilalui kendaraan roda tiga atau disesuaikan dengan kondisi lahan serta kebutuhan.
– Berada di areal lahan usaha tani dengan luas hamparan minimal 15 Ha.
– Petani mau melepaskan/hibah sebagian lahannya tanpa ganti rugi untuk pembangunan Jalan usaha tani (bila dibutuhkan).
– Petani/kelompok tani bersedia untuk melakukan perawatan/pemeliharaan jalan setelah dibangun. (*/ono)