Tunjang Mobilitas Pertanian, Pemkab Bojonegoro Bangun 30.806 Meter JUT

pemerintah kabupaten bojonegoro terus merealisasikan program jalan usaha tani
Pemkab Bojonegoro merealisasikan program jalan usaha tani (JUT) untuk menunjang mobilitas pertanian. (foto; ist)

SYARAT PROGRAM JUT:

– Calon penerima bantuan hibah adalah kelompok tani/gapoktan yang sudah mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Bacaan Lainnya

– Pengusulan bantuan hibah kepada kelompok tani/gapoktan harus disertai dengan proposal.

-Kelompok tani/gapoktan belum pernah menerima bantuan hibah sebelumnya (berturut/turut).

KETENTUAN :

– Pembangunan/rehabilitasi Jalan Usaha Tani dilaksanakan pada areal lahan usaha tani baik yang belum ada jalan usaha tani maupun sudah ada jalan usaha taninya tetapi belum memadai.

– Jalan Usaha Tani lebar antara 2,5 meter, minimal dapat dilalui kendaraan roda tiga atau disesuaikan dengan kondisi lahan serta kebutuhan.

– Berada di areal lahan usaha tani dengan luas hamparan minimal 15 Ha.

– Petani mau melepaskan/hibah sebagian lahannya tanpa ganti rugi untuk pembangunan Jalan usaha tani (bila dibutuhkan).

– Petani/kelompok tani bersedia untuk melakukan perawatan/pemeliharaan jalan setelah dibangun. (*/ono)

disclaimer

Pos terkait