Malang, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti atas beberapa kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (12/12/2022). Kegitan ini bertujuan agar barang-barang bukti tersebut agar tidak disalahgunakan.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kabupaten Malang Diah Yuliastuti mengatakan, dalam pusmunahan ini meliputi barang bukti yang berhasil diamankan dari bulan Juli hingga November 2022.
“Dari bulan Juli sampai bulan November yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 216 perkara,” seru Diah Yuliastuti saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Dia menyebut, kegiatan ini merupakan kegiatan penyempurna dari proses penuntutan terhadap perkara-perkara yang ada di Kabupaten Malang.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut meliputi daun ganja kering dengan berat 11.067,9 gram dan poket ganja 23 poket. Kemudian sabu-sabu 1.417,547 gram, poket sabu-sabu 49 poktet, pil LL 52.713 butir.
Kemudian Pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, korek api gas, sedotan, kertas grejeng, handphone, timbangan elektrik, plastik klip transparan. Tak lupa gergaji, senjata tajam pisau, kunci, celana dalam, kaos dan 4.682 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Untuk sabu dan pil dobel LL dimusnahkan dengan cara diblender dengan air. Kemudian untuk ganja, uang palsu dan beberapa barang bukti lainya dilakukan pembakaran.
Untuk tambahan, agenda pemusnahan barang bukti ini dihadiri dan dilakukan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, diantaranya Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, hingga Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. (ws6/ono)