Jakarta, SERU.co.id – Terpidana kasus bom Bali, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya. Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang mengatakan, Umar Patek bebas melalui Program Pembebasan Bersyarat.
Status Umar Patek berganti dari narapidana menjadi Klien Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Jika sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar membenarkan pembebasan bersyarat Umar Patek. Ia menjelaskan, Umar Patek telah menjalani program deradikalisasi.
“Iya benar saudara Umar Patek telah menjalani program deradikalisasi. Saya yakin Umar Patek akan menjadi warga negara yang baik.” seru Boy, Kamis (8/12/2022).
Boy mengatakan, BNPT akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan monitoring terhadap Umar. Terlebih, kasus bom bunuh diri baru saja terjadi di Bandung, Jawa Barat.
“Kita tingkatkan kerja sama dalam sistem monitoring dengan pelibatan aparatur pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh-tokoh masyarakat. Jadi, sistem monitoring dan evaluasi untuk para eks napiter akan kita perluaskan,” ujarnya.
Umar Patek divonis 20 tahun penjara pada 2012 lalu. Ia terbukti telah meracik bom yang meledak di dua kelab malam di Bali yang menewaskan 202 orang pada 2002 silam. Ia juga terlibat dalam pengeboman sejumlah gereja di Jakarta saat malam natal yang menewaskan 15 orang.