Chilman membenarkan pula, dengan menggunakan antrian dan sistem shift serta fasilitas virtual account, bisa mengurangi antrian dan penumpukan. Petugas di luar gedung Pancasila akan membuatkan kartu khusus agar penerimaan bantuan di dalam ruangan berlangsung tertib. Pemberian BLT hari ini direncanakan berlangsung sampai malam hari.
Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Salah satu masalah terbesar yang muncul dari dinaikkannya harga BBM adalah kekhawatiran akan terjadinya inflasi dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi, karena dampak kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi akibat komponen biaya yang naik. Sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang terdampak kenaikan harga BBM tersebut.
Kebijakan pemberian bantuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 134/PMK.07/2022 pasal 2, yang memberikan amanah bahwa dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial. Pada ayat 2 huruf (c) digunakan untuk pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Pemerintah Kota Batu melalui SK Wali Kota Batu Nomor: 188.45/380/KEP/422.012/2022 tentang Pemberian Bansos Kepada Sektor Transportasi Umum di Wilayah Kota Batu menjadikan dasar bagi Dinas Perhubungan Kota Batu menyalurkan bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). (dik/mzm)
Baca juga:
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman