Bupati Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Gunung Semeru 14 Hari

Erupsi Gunung Semeru. (ist) - Bupati Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Gunung Semeru 14 Hari
Erupsi Gunung Semeru. (ist)

Lumajang, SERU.co.id – Bupati Lumajang Thoriqul Haq menetapkan masa tanggap darurat Awan Panas Guguran (APG) atau erupsi Gunung Semeru selama 14 hari. Masa tanggap darurat dimulai sejak Minggu (4/12/2022).

“Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini. SK Bupati segera saya tanda tangani,” seru Thoriqul.

Bacaan Lainnya

Thoriq mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sesuai dengan tugas fungsinya. Ia juga meminta masyarakat yang berada di zona merah untuk mengevakuasi diri ke posko pengungsian.

“Sejalan dengan status Gunung Semeru yang awas, saya memerintahkan seluruh OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengonsolidasi para pengungsi bisa diintervensi karena tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas,” kata Thoriq.

Lebih lanjut, ia mengaku belum mendapatkan laporan mengenai warga yang hilang dan korban tewas erupsi Gunung Semeru. Meski demikian, beberapa warga telah mendapatkan perawatan medis.

“Kami belum mendapatkan laporan korban. Hanya beberapa penanganan yang harus ditangani tim medis, tadi ada bayi umur beberapa bulan, tetapi sudah mendapatkan penanganan medis di puskesmas,” ujarnya.

Sebanyak 2.000 warga sudah mengungsi ke posko pengungsian yang tersebar di 12 tempat. Sementara, status Gunung Semeru kini naik menjadi waspada. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait