Jakarta, SERU.co.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyinggung masyarakat yang tergolong mampu secara finansial membebani biaya kesehatan yang tinggi dengan BPJS Kesehatan. Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Budi mengatakan, ia sering kali mendapatkan laporan mengenai hal tersebut.
“Saya juga dengar sering sekali orang yang dibayarin besar itu banyaknya, ya mohon maaf ya, orang-orang yang kadang konglomerat juga,” seru Budi, Selasa (22/11/2022).
Budi melakukan pengecekan terhadap 1000 orang peserta BPJS Kesehatan kelas satu. Menurutnya, pengecekan bisa melalui NIK, pembayaran listrik, atau limit kartu kredit. Jika terdapat catatan limit kartu kredit Rp 100 juta, Budi menilai peserta tersebut bukan orang yang tepat untuk dibiayai oleh BPJS Kesehatan.
“Kita lihat siapa yang spending-nya paling banyak, lewat NIK gampang dan listrik atau limit kartu kredit, itu bisa dilihat. Kalau dia nggak punya kartu kredit aman, kalau limit kartu kreditnya Rp 100 juta, orang itu berarti bukan orang yang tepat kita bayarin,” ucapnya.
Ia meminta dewan BPJS Kesehatan untuk memeriksa secara terperinci para pengguna terbesar BPJS. Apabila ditemukan jika masuk kelompok mampu secara finansial, mereka akan diminta untuk beralih ke asuransi swasta.
Kebijakan ini akan dilakukan demi memastikan BPJS tidak mengalami kelebihan pembayaran dan defisit dalam jangka panjang. Selain itu, Kemenkes dan BPJS Kesehatan akan melakukan integrasi dengan asuransi swasta guna menambah cakupan peserta JKN.
“Untuk nasabah-nasabah yang kaya dia seharusnya bisa menambah dengan mengkombinasikan iuran jaminan sosial BPJS dengan yang swasta dan yang bersangkutan harus bayar sendiri,” kata Budi.
“Sedangkan yang miskin itu yang dibayarkan pemerintah on top, dari yang mendasar,” ujarnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan
- Sound Horeg Tak Dilarang, Pemprov Jatim Pertimbangkan Aturan Ketertiban
- Surat Pemberitahuan Pemdes Donowarih Meminimalisir Dampak Sound Horeg pada Warga