Jakarta, SERU.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023. Peraturan tersebut mengatur ketentuan upah minimum bagi pemerintah daerah pada 2023 mendatang.
Salah satu poin dalam Permenaker tersebut menyebutkan, UMP 2023 tidak boleh naik lebih dari 10 persen.
“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” dikutip dari beleid tersebut, Sabtu (19/11/2022).
Menaker Ida mempertimbangkan, penetapan upah minimum melalui formasi dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat. Selain itu, kondisi upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga barang yang menurunkan daya beli pekerja.
Ekonomi nasional banyak disumbang oleh konsumsi masyarakat, baik dari daya beli dan fluktuasi harga penting untuk dijaga. Terlebih, kondisi sosial ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat pandemi covid-19.
“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” ujar Ida.
Kebijakan terbaru ini berlaku pada 1 Januari 2023. Periode penetapan dan pengumuman UMP mundur dari yang sebelumnya 21 November menjadi 28 November 2022. Sementara, UMK paling lambat diumumkan pada 7 Desember 2022. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan