Menaker Tetapkan UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10 Persen

Menaker Ida Fauziyah. (ist) - Menaker Tetapkan UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10 Persen
Menaker Ida Fauziyah. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023. Peraturan tersebut mengatur ketentuan upah minimum bagi pemerintah daerah pada 2023 mendatang.

Salah satu poin dalam Permenaker tersebut menyebutkan, UMP 2023 tidak boleh naik lebih dari 10 persen.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” dikutip dari beleid tersebut, Sabtu (19/11/2022).

Menaker Ida mempertimbangkan, penetapan upah minimum melalui formasi dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat. Selain itu, kondisi upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga barang yang menurunkan daya beli pekerja.

Ekonomi nasional banyak disumbang oleh konsumsi masyarakat, baik dari daya beli dan fluktuasi harga penting untuk dijaga. Terlebih, kondisi sosial ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat pandemi covid-19.

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” ujar Ida.

Kebijakan terbaru ini berlaku pada 1 Januari 2023. Periode penetapan dan pengumuman UMP mundur dari yang sebelumnya 21 November menjadi 28 November 2022. Sementara, UMK paling lambat diumumkan pada 7 Desember 2022. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait