Jakarta, SERU.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 diundur ke 7 Desember 2023. UMK 2023 sebelumnya dijadwalkan harus diumumkan pada 30 November 2022.
Perubahan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2022.
“Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten mundur paling lambat 7 Desember mendatang,” seru Ida, Kamis (24/11/2022).
Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan dan waktu bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung UMK 2023 dengan formula yang baru.
“Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru,” kata Ida.
Sementara itu, upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang telah ditetapkan akan berlaku pada 1 Januari 2023. UMP diputuskan naik tidak lebih dari 10 persen pada tahun depan. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja