Dengan kemudahan tersebut, menurutnya akan berdampak kepada laju perekonomian di Kota Malang. Terlebih lagi dapat menekan angka kemiskinan yang ada di Kota Malang.
Ketika investasi di Kota Malang ini menguat secara otomatasi ada peluang lapangan kerja. Sehingga tingkat pengangguran itu dapat ditekan dan berkurang dan secara signifikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, setelah adanya jawaban Wali Kota tersebut pihaknya akan segera membentuk panitia khusus (Pansus). Hal itu dilakukan untuk mengkaji lebih dalam terkait apa yang terkandung di setiap pasalnya nanti.
“Pansus akan memperdalam ini. Dan harapan kami akhir Desember ini harus bisa selesai. Karena Ranperda ini sudah ditunggu sejak awal tahun,” kata Made.
Dalam Ranperda tersebut, tertuang terkait penjelasan lebih rinci di Undang-Undang Ciptakerja. Sehingga harapannya, dengan adanya Ranperda ini dapat mempermudah sistem birokrasi perizinan di Kota Malang.
“Sehingga tidak ada raja-raja kecil di daerah dan mempermudah masyarakat mengurus izin dan berinvestasi. Karena di lapangan masih ada keambiguan terkait prosedur perizinan di Kota Malang,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan