“Kemudian terkait kebingungan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Apakah penyandang disabilitas itu boleh didampingi atau tidak. Itu ada beberapa yang boleh didampingi langsung oleh KPSS atau dari pihak pendampingnya sendiri,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa mengatakan, pihaknya mengajak kawan-kawan disabilitas se-Kota Malang untuk menjembatani informasi terkait keberadaan penyandang disabilitas lainnya. Hal ini agar keberadaan dari mereka dapat diakses, dan dapat menggunakan hak pilihnya di ajang Pemilu 2024.
“Melalui kegiatan ini, kami juga menginginkan mereka berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif. Ini titik rawan bagi pemilih disabilitas,” katanya.
Ia pun menambahkan, jika Bawaslu Kota Malang menjunjung tinggi Pemilu Inklusif. Artinya dalam gelaran Pemilu nantinya dapat dijangkau oleh berbagai kelompok masyarakat.
“Kedepan, TPS harus diperhatikan, misalnya bagi (penyandang) tuna daksa, akses jalan jangan berundak. Dan di tahun-tahun yang lalu, kami juga sampaikan agar ada perbaikan. Pemenuhan ini yang harus kita kawal kedepan,” pungkasnya. (bim/rhd)
Baca juga:
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita