Jakarta, SERU.co.id – Korlantas Polri akan menggunakan fitur pengenalan wajah atau face recognition untuk mengidentifikasi pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan. Fitur ini akan diterapkan untuk memberikan tilang elektronik.
Dirgakkum Korlantas Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Inafis dan Dukcapil untuk mendapatkan data pengendara.
“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (face recognition) dari inafis maupun dukcapil. Hal ini kita bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait,” seru Aaan, Kamis (3/11/2022).
Fitur ini akan menjadi bagian dari kerja bidang manajemen penelitian khusus di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional. Selain itu, kepolisian akan melakukan operasi di lokasi perlintasan yang sering dilalui kendaraan dengan pelat nomor palsu atau tanpa pelat nomor.
“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” ujar Aan.
Sebelumnya, Kapolri menginstruksikan larangan tilang manual dan beralih dengan ETLE saja. Hal ini membuat sejumlah pengendara sengaja mencopot pelat nomornya agar tidak terdeteksi kamera ETLE. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja