Jakarta, SERU.co.id – Korlantas Polri akan menggunakan fitur pengenalan wajah atau face recognition untuk mengidentifikasi pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan. Fitur ini akan diterapkan untuk memberikan tilang elektronik.
Dirgakkum Korlantas Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Inafis dan Dukcapil untuk mendapatkan data pengendara.
“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (face recognition) dari inafis maupun dukcapil. Hal ini kita bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait,” seru Aaan, Kamis (3/11/2022).
Fitur ini akan menjadi bagian dari kerja bidang manajemen penelitian khusus di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional. Selain itu, kepolisian akan melakukan operasi di lokasi perlintasan yang sering dilalui kendaraan dengan pelat nomor palsu atau tanpa pelat nomor.
“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” ujar Aan.
Sebelumnya, Kapolri menginstruksikan larangan tilang manual dan beralih dengan ETLE saja. Hal ini membuat sejumlah pengendara sengaja mencopot pelat nomornya agar tidak terdeteksi kamera ETLE. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital