Malang, SERU.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang menyampaikan jawaban atas pertanyaan Wali Kota Malang terhadap dua Ranperda Inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pemajuan Kebudayaan, Kamis (3/11/2022).
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Malang, Iwan Mahendra menyampaikan, secara umum pesantren sendiri diakui dalam Ranperda tersebut hanya kepada lembaga yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama. Seperti diketahui, di Kota Malang sendiri terdapat banyak lembaga (sama dengan pesantren) yang terintegrasi dengan pendidikan umum seperti Islamic Boarding School dan Pesantren Mahasiswa.
“Selain itu, Islamic Boarding School maupun Pesantren Mahasiswa tidak termasuk dalam kategori pesantren sebagaimana dimaksud dalam Ranperda ini,” seru Iwan.
Kendati demikian, dijelaskan dalam Ranperda tersebut santri yang tidak bermukim tetap dapat dikatakan sebagai santri. Namun santri tidak bermukim tidak dapat menjadi salah satu syarat adanya pesantren.
“Hal tersebut merupakan upaya preventif adanya pesantren-pesantren yang tidak memenuhi kualifikasi menjadi pesantren,” imbuhnya.
Sedangkan untuk Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, menindak lanjuti pertanyaan Wali Kota tentang pemahaman tata cara penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah. Dirinya menyebutkan, Ranperda tersebut nantinya sudah selaras dengan Perpres No 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.
“Dalam hal ini, penyusunan pokok pikiran kebudayaan yang telah dilakukan oleh Pemkot Malang sudah selaras dengan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan,” pungkasnya.