Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, dirinya memandang dua Ranperda inisiatif tersebut sebagai bentuk kepastian payung hukum di Kota Malang.
“Spiritnya adalah bagaimana kepastian secara yuridis terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pesantren maupun kemajuan kebudayaan yang lebih pasti. Ini lebih dikuatkan lagi dalam bentuk Perda, saya kira itu lebih positif,” kata Edi. (bim/mzm)
Baca juga:
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas
- Kadin Sambut Positif Kesepakatan RI-AS, Transfer Data Pribadi WNI Jadi Sorotan
- Sinergi Pemkot Malang dan Kepolisian Tindak Puluhan Kendaraan ODOL hingga Nihil Surat
- Jas Merah Fondasi 18 Tahun Universitas Ma Chung Berdampak dan Berkelanjutan
- USDEC Luncurkan USIDP Perkuat Industri Susu Nasional di Jawa Timur