“Jika ada pelanggaran kasat mata, petugas akan lakukan peneguran yang edukatif dan humanis. Namun jika masyarakat menemukan oknum petugas melakukan tilang manual atau upaya pungli, silakan masyarakat segera melapor,” tegasnya.
Jika ditemukan oknum petugas yang melakukan penilangan secara manual, masyarakat bisa melaporkan ke Polresta Malang Kota dengan bukti yang cukup. Bisa melalui kontak pribadi Kapolresta Makota yang sudah tersebar luas maupun WA Simpati Makota di 08111-27-2000.
“Kerahasiaan pelapor akan kami jaga demi Polisi bersih bebas pungli,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna menyebut, pihaknya optimis data pelanggaran INCAR akurat dan presisi. Dengan pemanfaatan mobil INCAR tersebut, akan meminimalisir adanya gesekan dari pihak penegak hukum dengan masyarakat.
“Sebab, penilangan dengan mobil INCAR akan disertai bukti berupa foto. Sehingga pelanggar tidak bisa lagi mengelak,” jelasnya. (ws6/rhd)
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari