Jakarta, SERU.co.id – Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono resmi mencabut gugatannya pada Kamis (27/10/2022). Melalui kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin, pencabutan gugatan telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Per tanggal hari ini ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,” ujar Khozinudin.
Menurutnya, kondisi kliennya yang saat ini sedang menjadi tersangka dan ditahan akan berpengaruh terhadap proses persidangan. Penahanan akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.
“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” ujarnya.
Khozinudin menyebut, kliennya memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya datang dalam persidangan. Dengan kondisi kliennya yang ditahan, hal itu akan menyulitkan. Sehingga, opsi untuk mencabut perkara adalah langkah yang dipilih.
Sebelumnya, Bambang menggugat dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo pada tingkat SD, SMP, dan SMA, yang digunakan untuk mendaftar sebagai presiden pada 2019-2024. Selain Presiden Jokowi, tergugat lainnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), MPR, dan Kemendikbudristekdikti. (hma/rhd)
Baca Juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja