Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Badan ini tertuang dalam Perpres No. 121 Tahun 2022.
Badan ini akan bekerja di bawah presiden dan bertugas untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dipilih menjadi ketua badan ini. Adapun anggota lainnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan (Menkeu), dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
Untuk perwakilan dari setiap provinis haruslah merupakan orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pemerintah, DPR, DPD, DPRD, Majelis Rakyat Papua, dan anggota partai politik.
“(2) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sekretaris eksekutif.” bunyi Pasal 5 ayat 2 Perpres tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









