“Yang mesti dilakukan bukan hanya dalam bentuk bantuan terhadap korban meninggal dan luka-luka, cacat, maupun luka ringan, tetapi termasuk juga pada seluruh penonton yang pada saat tragedi ada disana,” paparnya.
Menurutnya, bentuk tanggung jawab tersebut berupa ganti rugi yang dimaksud dan dilaksanakan selambat-lambatnya bersamaan dengan peringatan 40 hari Tragedi Kanjuruhan. (ws6/ono)