Lagi, Kejari Batu Pulihkan Keuangan Negara Dari Kasus Tipikor

kasi intelijen kejari batu edi sutomo sh mh
kasi intelijen kejari batu edi sutomo sh mh

Batu, SERU.co.id – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu kembali melaksanakan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, Kamis (20/10/2022). Kasus Tipikor yang dimaksud adalah penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

Kasi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo SH MH mengatakan, jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp76.808.500. Uang sebesar itu berasal dari dua orang wajib pajak. Uang yang dikembalikan itu langsung disetor ke rekening titipan Kejari Batu pada hari ini juga.

Bacaan Lainnya

“Jika ditotal keseluruhan dengan pengembalian kerugian keuangan negara yang diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Batu pada tanggal 27 September dan 05 Oktober 2022  yakni sejumlah Rp958.771.400,” serunya, Kamis (20/10/2022).

Edi, sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.084.311.510. Jumlah sebesar itu berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J. Laporan tersebut dengan nomor : SR-548/PW13/5/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.

“Dalam kesempatan hari ini kami melaksanakan upaya pemulihan Keuangan Negara (KN) tersebut dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak sesuai dengan data yang kami peroleh dalam tahap penyidikan,” ungkapnya.

Humas Kejari Batu itu juga menuturkan, proses penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan Pajak Daerah berupa BPHTB dan/atau PBB ini sudah sampai tahap Pra-Penuntutan. Dalam waktu tidak lama, kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk dapat segera disidangkan. Edi juga menyebutkan, dalam penanganan tindak pidana korupsi, tidak hanya diperlukan kerja keras tapi lebih diperlukan kerja cerdas.

“Yang dimaksud dengan kerja cerdas adalah tidak hanya melakukan pemidanaan tetapi juga harus melakukan pemulihan kerugian keuangan Negara,” katanya.

Sebagaimana dalam penyidikan perkara ini , tim penyidik bidang Pidsus bertujuan untuk ada perubahan di BAPENDA Kota Batu. Supaya tidak terjadi lagi penyalahgunaan dalam pungutan pajak BPHTB dan PBB serta pungutan pajak lainnya. Tujuan lainnya adalah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu.

“Seperti slogan Tindak Pidana Khusus yakni Pidsus cerdas pasti bisa. Pidsus bangkit, bersama melangkah lebih kuat!” tandasnya. (dik/ono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *