Muncul Larangan Penjualan Obat Berjenis Sirup, Ini Kata Dinkes Batu

Koordinator Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu, dr Susana Indahwati. (ist) - Muncul Larangan Penjualan Obat Berjenis Sirup, Ini Kata Dinkes Batu
Koordinator Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu, dr Susana Indahwati. (ist)

Batu, SERU.co.id – Kasus gagal ginjal akut misterius pada anak, telah menyebabkan lebih dari 100 anak meninggal dunia di berbagai daerah. Tidak berselang lama, muncul surat edaran dari Kementerian Kesehatan tentang pelarangan penjualan obat dengan jenis sirup. Bahkan, dokter dan tenaga kesehatan lainnya tidak boleh meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.

Larangan penjualan obat dalam bentuk sirup ini, tentu mengejutkan banyak sekali pihak. Larangan ini berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinator Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu, dr Susana Indahwati  mengakui adanya surat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ya betul. Sementara ini seluruh apotek tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat. Ini dilakukan sampai ada lagi pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” serunya.

Dokter Susan, sapaan akrabnya mengatakan, di dalam surat edaran yang dikirimkan Kemenkes RI menyebutkan, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat. Edukasi tersebut ditekankan mengenai perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak terutama berusia kurang dari 6 tahun. Bila menemukan anak dengan gejala penurunan volume frekuensi urin atau tidak ada urin dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan.

“Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dokter Susan juga menegaskan, perawatan kepada anak yang sedang sakit dan menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis. Dalam artian orang tua bisa merawat anaknya yang sakit dengan tanpa menggunakan obat-obatan kimia. Contohnya seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.

“Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” pungkasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait