Kasus gagal ginjal akut misterius pada anak, telah menyebabkan lebih dari 100 anak meninggal dunia di berbagai daerah. Tidak berselang lama, muncul surat edaran dari Kementerian Kesehatan tentang pelarangan penjualan obat dengan jenis sirup. Bahkan, dokter dan tenaga kesehatan lainnya tidak boleh meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.