Jakarta, SERU.co.id – Eks Kadiv Propam Polri, FS didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa FS melakukan, menyuruh, dan turut serta dalam pembunuhan berencana itu.
Jaksa menyebut, pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama oleh FS dengan tersangka lainnya.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” seru Jaksa Rudy Irmawan, Senin (17/10/2022).
JPU menyampaikan, pembunuhan terjadi di rumah dinas FS di kompleks Duren Tiga Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB. Tetapi, peristiwa berawal dari Magelang saat berada di rumah FS.
Jaksa mengatakan, awal mula terjadi keributan antara Yosua dan tersangka KM pada 7 Juli 2022. Kemudian, tersangka PC menelepon Bharada E dan Bripka RR untuk pulang dan meminta keduanya untuk memanggil Yosua ke kamarnya.
Saat itu, RR tidak langsung memanggil Yosua melainkan mengambil 2 senjata miliknya berupa senjata api HS dan larang panjang jenis Steyr Aug. RR menyimpan 2 senjata itu di kamar anak FS.
“Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah, lalu bertanya, ‘Ada apaan, Yos?’, dan dijawab, ‘Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya’” ungkap Jaksa menirukan percakapan antara KM dan Yosua.